Belajar Islam

Diposting oleh:

Tradisi Fiqih di Kalangan Sunni

Oleh. Prof. Dr. H. Afif Muhammad, MA

Selama ini seakan terdapat klaim bahwa Sunni, secara politis, adalah kekuasaan yang membentang sangat panjang semenjak masa Khulafa’ al-Rasyidun hingga pemerintahan negara-negara Arab minus Iran dewasa ini. Rentang panjang ini membuktikan bahwa Sunni memang sukses menghadirkan dirinya dalam kancah politik. Karenanya, tepatlah bila dikatakan bahwa sejarah Sunni adalah sejarah keberhasilan politik dari masa ke masa, kendati pernah terselang beberapa waktu lamanya, yang dalam sejarah dikenal sebagai masa kemunduran dan disintegrasi. Keberhasilan dalam bidang politik ini, pada priode tertentu, diikuti pula dengan keberhasilan dalam bidang peradaban dan kebudayaan, yang ditandai dengan banyaknya sarjana dan filosof Muslim yang muncul dalam berbagai bidang keilmuan.

Masa-masa kemunduran dan disintegrasi, secara kebetulan, terjadi bersamaan waktunya dengan kemunduran dalam bidang filsafat dan ilmu pengetahuan yang diawali oleh serangan al-Ghazali terhadap para filosof. Sejak itu kegiatan keilmuan di Dunia Islam seakan mengalami kemacetan total.

Sesungguhnya bukanlah maksud al-Ghazali untuk “menyembelih ayam bertelur emas”, ketika Hujjatul-Islâm ini melontarkan gagasan-gagasannya dalam Thafut al-Falasifah yang menyerang filsafat dengan sangat gigih. Secara kebetulan pula, tak lama kemudian pasukan Tartar pun menyerbu Daulah Abbasiyah: menjarah Baghdad, membunuh beratus ribu warganya, dan membakar perpustakaan-perpustakaan. Sejak itu Dunia Sunni mengalami kemerosotannya, baik dalam bidang politik maupun filsafat. Tradisi filsafat yang dibangun di Dunia Sunni semenjak al-Kindi hingga Ibn Rusydi, bahkan dianggap telah mati. Akan tetapi di Dunia Sunni bukan berarti mati di Dunia Islam. Tradisi filsafat Islam, untuk selanjutnya, dikembangkan di Persia melalui para pemikir Syi’i, dan mencapai puncaknya di tangan Mulla Shadra. Sementara itu, gelombang rasionalisme yang dilahirkan di Barat telah membentuk apa yang kemudian disebut sebagai kebenaran ganda (double truth), yakni kebenaran sains yang menghujat kebenaran Gereja. Kedua kebenaran ini, untuk masa yang cukup lama, terlibat dalam pertarungan sengit, yang pada akhirnya dimenangkan oleh sains. Karena sains Barat dilahirkan dalam suasana menentang kebenaran doktrin Gereja, maka hingga kini semangatnya dalam memusihi agama tetap berkobar.

Akan tetapi, Dunia Sunni, sebagaimana halnya dengan Dunia Islam pada umumnya, adalah dunia yang syarat dengan tradisi-tradisi keilmuan. Karena itu, ketika tradisi filsafat dianggap mati, maka Dunia Sunni bukanlah dunia yang akan mengalami kesepian dengan matinya filsafat. Keandalam politik Sunni telah menyebabkan frustasi yang mereka alami di abad pertengahan tidak berjalan berkepanjangan. Kekuatan politik Sunni, yang runtuh ditangan pasukan Tartar di abad ke-13, dengan cepat bangkit kembali melalui Turki Utsmani yang berjaya semenjak Abad ke-15 hingga ke-19 M.

Istilah Sunni itu sendiri adalah istilah yang unik. Yang memiliki formulasi yang beraneka ragam, yang banyak terpengaruh oleh situasi dan posisi politiknya yang mapan tadi, sehingga sesekali terlihat sangat kontrofersial karena sejarahnya yang merentang sejak al-Khulafa ar-Rasyidun hingga zaman modern ini diisi tidak hanya oleh satu dinasti atau satu aliran (madzhab) saja, maka pengertian Sunni yang diformulasikan oleh kalangan Sunni sendiri telah diupayakan sedemikian rupa, sehingga bisa mencakup semua aliran yang pernah mengisi sejarah politik Sunni yang merentang sangan panjang itu. Al-Khulafa ar-Rasyidun adalah Sunni, Ummawiyyah Sunni, Abbasiyah Sunni, Utsmaniyah (Turku Utsmani) Sunni, dan Timur Tengah Modern (minus Iran) adalah Sunni. Akan tetapi, siapa pun yang mencermati sejarah Islam dengan baik, niscaya dengan mudah bisa mengetahui bahwa dari sudut teologi Ummawiyah sangat berbeda dengan Abbasiyah. Bila Ummawiyah cenderung menganut madzhab murjiah, maka Abbasyiah, khususnya pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid dan al-Ma’mun, adalah kekhalifahan yang menjadikan mu’tazillah sebagai ideologi resminya. Demikian pula halnya dengan pemerintahan pada masa-masa sesudahnya yang menganut doktrin Asy’ariyah.

Kita pun sama-sama tahu bahwa yang dimaksud dengan “Sunni” dalam bidang teologi adalah aliran yang menganut paham Asy’ariyyah dan Maturidiyah. Dengan demikian, Mu’tazilah bukanlah Sunni. Akan tetapi, lantaran Mu’tazilah menganut teori musyawarah dalam bidang politik maka ia tetap dipandang Sunni. Singkat kata, Mu’tazillah adalah “Sunni” dalam politik, tetapi non-Sunni dalam bidang teologi. Sementara itu, dalam bidang fiqih, yang dimaksud dengan “Sunni” adalah fiqih yang mengikuti dan menerima madzhab empat: Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Jadi, kalau formulasi “sunni” ini ditegaskan begitu rupa hingga tingkat jami’-mani’, maka rumusan, agaknya, adalah: madzhab yang menganut teori musyawarah dalam politik, menganut empat madzhab dalam fiqih, mengikuti madzhab Asy’ari dan Maturidi dalam bidang teologi, dan mengikuti ma’rifatnya al-Ghazali dalam tasawuf.
Karena tradisinya yang menonjol adalah tradisi kemapanan politik, maka Sunni aliran yang akrab dengan urusan kekuasaan. Dan bila politik berarti strategi memerintah rakyat, maka politik pasti sangat erat kaitannya dengan fiqih. Sebab, fiqih adalah tata-aturan yang berurusan dengan “tingkah laku” kaum mukallaf, dan dengan fiqih itulah tingkah laku masyarakat bisa diatur. Itu pula sebabnya maka fiqih tumbuh dengan amat suburnya di dunia Sunni dan para fuqoha sunni betul-betul berhasil membuktikan dirinya sebagai sarjana-sarjana yang kratif dalam bidang yang satu ini. Formula lima: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, adalah salah satu dari wujud kreatifitas fuqoha Sunni yang sangat penting.

Akan tetapi sebagai suatu metode pengamalan ajaran Islam fiqih mempunyai kelemahan tersendiri karena sejak awal fiqih mengatakan “nahnu nahkum bi al-zhawahir wa Alllah yatawalla al-syara’ir” (Kami menetapkan hukum atas aspek-aspek lahiriah saja, dalam Allah-lah yang menguasai rahasia-rahasia yang ada dibalik yang lahiriah itu). Maka jangkauan fiqih hanyalah sebatas yang tampak dipermukaan. Disadari atau tidak, cara pendekatan yang bercorak kefiqihan memang cenderung normatif-formalistik. Karena itu, pada perkembangan yang ekstrim tampak sekali bahwa fiqih hanya mengurusi hal-hal yang lahirah, tanpa peduli terhadap pesan-pesan moral yang terkandung dalam hukum-hukum yang diterapkannya. Sikap seperti ini, pada gilirannya mendapat yang sama ekstrimnya dari kaum moralis yang memberi tekanan tinggi terhadap aspek moral, sambil mengabaikan aspek lahiriah. Pada tingkat seperti ini, maka Ahli Hakikat adalah gila, sama gilanya dengan Ahli Syari’at.

Sadar akan krisisi yang melanda fiqih, maka adalah juga al-Ghazali, orang yang secara gigih berusaha mempertemukan kedua kubu ekstrim tersebut melalui karya monumentalnya yang lain, Ihya’ al-Ulum al-Addin. Dalam kitab ini al-Ghazali dengan sungguh-sungguh mencoba menjadikan akhlak (tasawuf) sebagai nyawa bagi fiqih. Jika dalam bidang filsafat dia dipandang sebagai orang yang “menyembelih ayam bertelur emas”, maka dibidang lain dia telah menembusnya dengan menyelamatkan fiqih dari krisis yang sedang melandanya.
Pada akhirnya, fiqih yang kosong dari pesan-pesan moral, memang hanya akan mengantarkan pada pengamalan Islam yang parsial. Karenanya, keperluan akan pendekatan dengan paradigma yang lebih lengkap, yang mencakup aspek-aspek ketasawufan, disamping filsafat dan kefiqihan, terasa semakin mendesak [ ]

Diambil dari Jurnal Al-Hikmah, volume 13, tahun 1994, hlm. 2-5.

Bagikan:

Berikan Komentar