Hewan Kurban

Diposting oleh:

Mengganti Hewan Qurban dengan Uang

oleh Prof. Dr. Afif Muhammad, MA.

Sebentar lagi Idul Adha. Seperti biasa hewan qurban akan disembelih, dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Lalu saya teringat peristiwa sepuluh tahun silam, saat krisis ekonomi baru mulai melanda negeri kita. Saat itu, seperti juga hari ini, sudah mendekati Idul Adha. Salah seorang kawan saya yang sehari-harinya menjabat sebagai ketua pada suatu bagian yang berurusan dengan pengabdian kepada masyarakat, atas inisiatifnya sendiri melakukan semacam survey. Survey itu berkaitan dengan persepsi masyarakat tentang pembagian hewan qurban, karena dia memang langganan menjadi ketua pelaksana pembagian daging qurban setiap Idul Adha. Dalam survey yang dia lakukan terhadap calon penerima daging qurban, karib saya tersebut mengajukan pertanyaan: “Pilih mana, daging qurban atau uang?”

Sebagian besar “responden,” menurut laporan sahabat saya itu, ternyata memberi jawaban, “Kalau bisa, ya, daging, ya sembako, ya uang sekaligus.” Ketika pertanyaannya dilanjutkan dengan, “Kalau harus memilih daging atau uang, mana yang lebih disukai?,” ternyata semuanya menjawab, “lebih suka uang.”

Setiap Idul Adha instansi kawan saya itu memang menyelenggarakan pembagian daging qurban. Dulu rata-rata setiap tahun instansinya menyembelih sekitar sepuluh ekor sapi, yang dagingnya kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar. Tahun ini mudah-mudahan juga seperti itu. Dulu, ketika harga beras belum mahal, pembagian daging qurban mereka terima dengan senang hati. Tetapi ketika saat ini mendapatkan uang sepuluh ribu demikian sulitnya, saya pun teringat lagi pada hasil “survey” kawan saya itu, lalu saya mengajak beberapa kawan untuk mendiskusikannya lagi. Semacam majlis mudzakarah tiba-tiba terbentuk.

Sebagian dari kawan-kawan yang terlibat diskusi, dengan penuh antusias mengatakan bahwa, uang yang nanti akan dibelikan sapi, sebaiknya dibagikan dalam bentuk uang saja. Salah seorang di antara kami, bahkan sempat membuat kalkulasi kasar: Jika harga seekor sapi sekarang ini sekitar Rp.10.000.000,- maka sepuluh ekor sapi akan berharga Rp.100.000.000.- Bukan main besarnya! Kami sempat tercenung dengan jumlah itu. Uang sebesar itu, tentu saja sangat berarti untuk membantu kebutuhan ratusan orang selama beberapa hari. Hitung saja. Kalau dibagikan kepada 1.000 orang (!) masing-masing orang bisa menerima Rp.100.000.- Kalau dikurangi menjadi 500 orang, tiap orang akan mendapat Rp.200..000.- Dengan uang itu mereka dapat membeli beras 10 kg, elpiji dua tabung kecil, ikan asin, tahu, tempe, dan sayur untuk seminggu, atau untuk membeli buku anak mereka di SMP, sebab sekali pun sudah ada BOS, toh mereka tetap harus membeli buku.

Tetapi belum selesai kawan saya itu melanjutkan argumennya dengan detil-detil lainnya, seorang kawan yang lain dengan tidak kalah semangatnya membantah. Dia mengatakan bahwa, hal seperti itu tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Karena itu, hukumnya “bid`ah.” Lagi pula, katanya, ada hikmah tertentu yang terdapat dalam penyembelihan binatang qurban itu. Kalau kita ganti dengan uang, kita kehilangan nilai-nilai sakral dalam penyembelihan hewan qurban.

Kawan yang tadi mengajukan pendapat agar sapi diganti dengan uang, mengajukan argumen balasan, “Bukankah zakat fitrah dapat diganti dengan uang, dan uang tersebut bebas digunakan untuk membeli sesuatu yang diinginkan mustahiknya?”
“Kalau itu, kan, ada keterangannya,” jawab kawan tadi.

Diskusi semakin hangat, dan hingga kini belum selesai. Dengan demikian, tulisan ini mendahului hasil akhir mudzakarah tersebut. Tetapi dalam diskusi tersebut sudah terlihat tanda-tanda bahwa, jalan tengah akan ditempuh: menyembelih sebagian binatang qurban, dan mengganti sebagian lainnya dengan uang.

Diskusi kawan-kawan tersebut mengingatkan saya pada pendapat, kalau saya tidak salah, Prof. Dr. Atho’ Mudhar (mantan rektor IAIN Yogya), yang dimuat majalah TEMPO lebih dari 15 tahun yang lalu. Saat itu Pak Atho’ mengatakan, sebaiknya binatang qurban itu diganti saja dengan uang, dengan alasan lebih praktis dan bersih. Karena alasan Pak Atho’ simpel sekali, maka diskusi kawan-kawan tersebut menggoda saya untuk “berdiskusi sendiri,” dengan membuka-buka beberapa kitab fiqh dengan kemampuan saya yang cekak. Kitab-kitab fiqh, lazimnya, secara rinci mengemukakan tentang hukum menyembelih qurban, jenis-jenis binatang yang boleh dijadikan qurban, waktu penyembelihan, hingga sifat-sifat binatang yang akan disembelih. Tetapi tidak ada satu pun literatur yang saya baca menjelaskan tentang boleh-tidaknya binatang sembelihan itu diganti dengan uang atau barang lainnya. Memang ada sedikit isyarat ke arah itu, tetapi kualitas riwayatnya dinyatakan dha’if (lemah). Riwayat tersebut menuturkan bahwa, Ikrimah pernah diberi uang dua dirham oleh Ibnu `Abbas untuk membeli daging, dengan pesan, “Terhadap orang yang bertemu denganmu (dan menanyakan ihwal daging ini), katakan kepadanya bahwa ini adalah (daging) qurban Ibn `Abbas” (Ibn Rusy, Bidayat Al-Mujtahid, I, halaman: 429).

Mohon segera digarisbawahi, bahwa dalam riwayat di atas Ibn Abbas tidak menyerahkan uangnya sebagai ganti zakatnya, melainkan untuk dibelikan daging, dan dianggap daging tersebut sebagai daging qurban. Seandainya kualitas hadits ini shahih, barangkali diskusi kawan-kawan di atas tidak akan terjadi. Sebab, uang dua dirham yang dibelikan daging itu telah memberi isyarat ke arah sana, karena di situ masih terdapat tekanan pada “daging.” Riwayat lainnya, juga dengan kualitas dha`if, mengatakan bahwa, Bilal pernah berqurban dengan seekor ayam jantan. Karena nilai kedua riwayat tersebut dha`if, maka kita mesti melupakannya sebagai sandaran pendapat.

Hikmah qurban adalah memberi konsumsi “istimewa” kepada kaum miskin di hari yang istimewa pula (Idul Adha). Jika dilihat dari sini, fungsinya mirip dengan zakat fitrah. Tetapi, mirip bukan berarti sama. Sebab, jika sama, tentunya Islam mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok saja, misalnya kurma atau beras. Sementara, dalam segi hukum juga ada perbedaan. Jika zakat fitrah hukumnya wajib, maka hukum qurban diperselisihkan. Sebagian ulama mengatakan wajib, dan sebagian lainnya mengatakan sunnah mu’akkadah. Dasar dari perbedaan pendapat ini adalah hadits-hadits Rasulullah Saw. yang memang dapat ditafsirkan secara berbeda.

Dengan perintah menyembelih binatang ternak, dan bukan berqurban dengan kurma atau bahan makanan lainnya, di situ jelas terdapat hikmah tertentu. Hikmah tersebut, antara lain, karena di dalam penyembelihan binatang qurban tersebut terkait persoalan “nyawa” atau “jiwa” (nafs, jamaknya anfus). “Nyawa” atau “jiwa” ini mengingatkan kita pada kewajiban kita untuk berjuang di jalan Allah dengan harta dan “jiwa” yang berulang-kali disebutkan di dalam Al-Qur’an. Hikmah lainnya adalah simbol penyembelihan nafsu-nafsu hewani: angkara murka, zalim, rakus, tamak, tidak kenal aturan, kejam, dll. Dengan demikian, berqurban dengan menyembelih binatang ternak, berarti latihan berqurban dengan jiwa, atau simbol dari penyembelihan nafsu-nafsu hewani. Tetapi, ini, kan cuma hikmah, dan menyebut hal itu sebagai hikmah, hanyalah kira-kira saja. Sebab, yang tahu tentang hikmah yang sebenarnya hanyalah Allah Swt.
Qurban yang berasal dari bahasa Arab qurbān itu sendiri memiliki arti lafziah “pendekatan”, yakni pendekatan kepada Allah. Usaha mendekatkan diri tersebut disebut taqarrub, dan orang-orang yang berhasil menempati kedudukan yang dekat dengan Allah disebut nuqarrabîn (orang-orang yang didekatkan kepada Allah). Mendekatkan diri kepada Allah memang tidak dengan benda atau materi, melainkan dengan amal yang diridhai-Nya. Dan jika amal tersebut membutuhkan sesuatu sebagai sarana, misalnya qurban dengan menyembelih hewan, maka hewan tertsebut hanya merupakan alat, bukan substansi dari pengurbanan itu sendiri.

Hikmah bukan tujuan hukum, dan seandainya memang hikmah tersebut yang ingin dituju, maka qurban memang tidak akan mencapai hikmahnya tanpa ada penyembelihan. Tetapi, bukankah Allah berfirman di dalam Al-Qur’an Surah al-Hajj ayat 38 bahwa, “Lan yanalullaha luhūmuha wala dimā’uha walākin yanūluhu al-taqw minkum” (Tidak akan sampai kepada Allah dagingnya, dan tidak pula darahnya, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu sekalian). Ayat ini secara sharih (jelas) menyatakan bahwa bukan darah yang ditumpahkan, dan bukan pula daging yang dibagikan, yang menjadi tujuan dari qurban itu, melainkan “pengurbanan” iu sendiri. Maknanya, tidak ada artinya menyembelih hewan qurban dan membagi-bagikan dagingnya, jika “semangat” dari penyembelihan tersebut tidak dapat dicapai. Singkat kata, menurut ayat di atas, tak pentinglah darah dan dagingnya. Yang penting berqurban.

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa salah satu hikmah menyembelih hewan qurban adalah “latihan” menghadapi darah. Tetapi harus cepat-cepat diingatkan bahwa, menyembelih sendiri hewan qurban tidak wajib hukumnya, sehingga orang yang berqurban boleh-boleh saja mewakilkan penyembelihan hewan qurbannya kepada orang lain, dan itu banyak terjadi. Di Saudi Arabia, baik binatang qurban maupun hadyu, diserahkan oleh orang yang mengeluarkannya kepada lembaga khusus yang dibentuk untuk itu, sehingga mereka cukup hanya membayarkan uangnya saja. Hewan qurban dan hadyu-nya tidak mereka sembelih sendiri, bahkan tidak pernah mereka lihat. Ini berarti bahwa dalam pengurbanan hewan tersebut, orang yang mengeluarkan hewan qurban tidak menjalani “latihan” penyembelihan itu.

Karena itu, baik Ibn Abbas maupun Bilal, menurut riwayat di atas, mengorbankan daging seharga dua dirham dan seekor ayam. Seakan-akan, bagi Ibn Abbas dan Bilal, tak pentinglah bentuk materialnya. Yang penting semangat berqurbannya. Dengan demikian, di situ terdapat peluang untuk mengganti hewan qurban dengan uang atau beras. Tetapi, itu baru peluang. Soal realisasinya terpulang pada “ijtihad” para ulama yang lebih mumpuni, sedangkan tulisan ini hanyalah pandangan yang didasarkan pada ilmu yang sangat cekak.

Wallahu A`lam bish shawab.

Bagikan:

Berikan Komentar