wara'

Diposting oleh:

Hadits Pembagian 10 Hari dalam Ramadhan

Oleh Fauz Noor

Setiap bulan ramadhan, sebagai seorang mubaligh, tak jarang selalu saja ada yang meminta saya untuk berceramah. Lazim seorang penceramah agama, saya pun kerap muncari bahan-bahan ceramah dalam al-Quran, hadits atau qaol-qaol ulama. Salah satu yang kerap saya utarakan adalah hadits bahwa 10 hari pertama bulan Ramadhan adalah rahmah, 10 hari kedua adalah maghfirah dan 10 hari terakhir adalah pembabasan dari api neraka. Ketika saya mencuplik hadits ini sudah tentu dengan niat supaya yang pendengar lebih meningkatkan amal ibadah di bulan Ramadhan. Bisa jadi setelah mereka mendengar ini malah mereka lebih rajin ibadah ketimbang saya yang menyampaikannya.

Sampai akhirnya saya membaca buku karangan KH. Musthafa Ali Yaqub almarhum almaghfur lah, Hadits-Hadits Palsu Seputar Ramadhan. Pada buku ini, beliau ini melakukan kritik terhadap hadits pembagian 10 hari dalam ramadhan: kasih sayang, pengampunan dan pembebasan dari api neraka. Dalam analisa beliau, dengan mengutif Imam As-Suyuti dalam kitab Jami’ as-Shaghir (juz I/432), hadits ini adalah dhaif (lemah) karena dalam sanadnya terdapat nama Salam ibn Sawwar dan Maslamah ibn al-Shalt. Nama pertama, dalam kitab-kitab musthalah al-hadits disebut sebagai munkar al-hadits. Karena dipandang sebagai orang yang suka melakukan kemunkaran maka hadits-hadits yang sanadnya melalui Salam ibn Sawwar disebut hadits munkar. Adapun nama Maslamah ibn al-Shalt, dipandang para ahli hadits sebagai seorang pendusta, artinya hadits yang sanadnya melalui jalur dirinya disebut hadits matruk (tertolak).

Menarik, hadits ini sebenarnya terdapat juga dalam kitab Shahih Ibnu Kuzamah. Tetapi sekalipun menamakan kitabnya dengan Shahih, nampaknya tidak semua dalam kitab tersebut adalah hadits-hadits shahih. Seperti banyak dibahas oleh Syekh Muhammad Musthafa Azami ketika mentahqik kitab tersebut. Sumber kedhaifan hadits ini dalam Shahih Ibnu Kuzamah adalah sama dengan uraian Imam as-Suyuti bahwa dalam sanarnya terdapat Salam ibn Sawwar dan Masalah ibn al-Shalt.

KH. Musthafa Ali Yaqub berpesan, “Hadits ini tidak dapat dijadikan dalil untuk masalah apa pun, dan tidak layak pula disebut-sebut dalam ceramah atau pengajian Ramadhan.”

Kita semua sepertinya akan semakin berhati-hati jika memakai fatwa Imam Ja’far as-Shadiq ra, yang berkata bahwa barang siapa membohongkan Rasulullah Saw. (mencuplik hadits palsu dan hadits dhaif) sementara ia sedang berpuasa maka puasanya batal. Bahkan, menurut Imam Ja’far ra, kafarat batal puasanya adalah tiga hal yang tak saling menggugurkan satu sama lain: 1) puasa dua bulan berturut-turut, 2) memberi makan 60 orang miskin, dan 3) memerdekakan hamba sahaya.

Misal, jika ada orang yang batal puasa karena melakukan hubungan suami-istri di siang hari, kafaratnya boleh memilih dari tiga hal di atas. Tetapi, kafarat batal puasa karena “membohongkan Rasulullah Saw. (secara sengaja)” adalah ketiga-tiganya harus dilaksanakan. Subhanallah. Ini berat sekali. Bahkan zaman sekarang nampaknya tak akan pernah terpenuhi, mengingat hamba sahaya sudah tak ada lagi, sudah dihapus oleh hukum Internasional Hak Asasi Manusia.  

Dalam usaha meperbagus puasa kita, mari lebih wara’ (hati-hati) dalam mencuplik hadits-hadits nabi. Terutama bagi kita yang biasa berceramah. Semoga puasa kita terjauh dari hal-hal yang membatalkan, dan mendapat pahal dari-Nya yang berlipat-ganda. Wallahu a’lam.

Bagikan:

Berikan Komentar