Daendels

Diposting oleh:

Berguru Kepada Daendels

Fauz Noor


KORUPSI adalah penyakit bangsa kita,” demikian sering kita dengar dari berbagai mulut bangsa Indonesia: politisi, kiai, pengusaha sampai tukang becak. Presiden kita pun menyuarakan “perang terhadap korupsi”. Pernyataan ini kronis. Kiai-Kiai NU memfatwakan hukuman mati bagi koruptor.

Tukang becak yang “ikut-ikutan” dalam demonstrasi berteriak, “Gantung para koruptor!”. Proklamator tercinta, Muhammad Hatta,  berkata, “Korupsi telah membudaya.” Bayangkan oleh kita, ujaran Bung Hatta ini diucapkan di tahun 50-an, dan belum sembuh sampai detik ini. Sebejat inikah bangsa kita? Kita pun mengurut dada, menahan kemarahan tak terkira, Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mukhtar ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.

Penyakit korupsi nampaknya terjadi di tanah kita sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Semenjak awal abad19. Pada masa itu para Bupati berselingkuh dengan para pengusaha dalam kolusi dan korupsi. “Bukan rahasia lagi, zaman Kompeni adalah zaman maraknya korupsi. Residen atau Asisten Residen sehabis, bahkan sebelum habis masa dinasnya, bukan suatu keluarbiasaan kalau telah menjadi tuan tanah, lebih kaya dan lebih berkuasa di ‘kerajaan pribadinya’ daripada sebagai pejabat kolonial,” demikian tulis Pramoedia Ananta Toer (Pramoedia Ananta Toer, Jalan Raya Pos Jalan Daendels, hlm. 9).

Raja Belanda waktu itu, Louis, geram bukan kepalang. Raja Louis geram, disamping karena korupsi perbuatan bejat, juga karena tak tahan oleh amukan atasannya yang sekaligus kakaknya. “Bereskan jawa! Bersihkan Jawa!” demikian teriak Raja Prancis kepada Raja Louis. Kita tahu, tahun 1795 Belanda takluk ke tangan Prancis, ke tangan Napoleon Bonaporte. Napoleon mangangkat adiknya, Louis, menjadi Raja Belanda.

Raja Louis berpikir, mencari orang yang tepat, yang bisa membereskan Jawa. Sampai ia akhirnya menemukan seseorang yang berwatak: tegas dan keras. Yang ia pilih adalah Herman Willem Daendels.


Herman Willem Daendels lahir di Hattem, Belanda pada tanggal 21 Oktober 1762, sebagai anak ke-8 dari 13 bersaudara. Karirnya dimulai sebagai tentara. Karirnya berjalan bagus dengan watak tegas, keras, bahkan kejam. Karena waktu itu Inggris adalah lawan Prancis, Daendels dipercaya untuk menyusun pertahanan di Prussia (Jerman) agar tidak ditakulkan Inggris. Daendels berhasil dalam tugasnya, dan pada tahun 1808 ia diangkat menjadi Gubernur Hindia-Belanda, menggantikan Jendral Albertus Henrcus Wiese yang “lembek”.

Setelah berlayar sepuluh bulan lamanya, sambil menghindari pencegatan dari angkatan laut Inggris, Daendels tiba di Anyer, Banten, pada 1 Januari 1808. Ia langsung menuju Batavia untuk bertemu Jendral Wiese. Ia memerlukan waktu empat hari untuk sampai Batavia dengan kereta kuda. Pada tanggal 14 Januari 1808,  Daendels resmi menjabat Gubernur Jendral Jawa. Ia segera mengambil tindakan mengorganisasikan tentara. Dihubungkanlah semua desa dengan membangun Jalan Raya Pos, dari Anyer sampai Panarukan, yang melegenda itu. Dalam pembangunan Jalan Raya ini, sejarah mencatat, ribuan bangsa Indonesia gugur sebagai pahlawan.

Seperti dicatat di atas, Daendels mendapat tugas utama dari Raja Louis, membentuk suatu pemerintahan yang bersih di Hindia Timur (Jawa). Tantangan yang harus segera dibereskan Daendels
adalah memberantas korupsi. Daendels pun membuat gebrakan kebijakan yang mengagetkan banyak orang waktu itu. Pejabat pemerintah dilarang melakukan (atau terlibat) bisnis perdagangan,
pejabat pemerintah dilarang menerima suap (atau hadiah), timbangan bobot barang diatur dan bobot minimum pun diatur.

Pada zaman Kompeni, para Bupati tidak mendapatkan gaji, oleh Daendels mereka diberi sebidang tanah sebagai gaji dan sebagai ganjaran atas kesetiaan kepada kompeni. Satu lagi yang mencengangkan, pegawai yang mengkorup aset negara lebih dari 3000 ringgit akan divonis dengan hukuman mati. Dan hasilnya, selama tiga tahun lebih sedikit itu, Daendels berhasil mengurangi korupsi. “Ia berhasil menimbulkan rasa takut di hati para pejabat dan pegawai pemerintah karena waktu itu ia benar-benar bersedia mengeksekusi (menghukum mati) pejabat yang korup. Ia pun berhasil mengembangkan sistem kontrol yang bagus sehingga tidak ada kesempatan bagi pejabat membelokan duit ke dalam kantong mereka,” demikian tulis Dr. Djoko Marihandono dalam bukunya, Vifendertig Jaar Studie Nederlans in Indonesia yang terbit di tahun 2006.

Hukuman mati bagi koruptor. Ini kata kuncinya! Hukuman ini kembali disuarakan oleh banyak kalangan: politisi, mahasiswa sampai para Kiai. Adakah keberanian untuk “bersedia” mengeksekusi para koruptor? 3000 ringgit batasan yang dipakai Daendels. Untuk ukuran sekarang mungkin 300 juta. Jimly Asshiddiqie, ketika berkomentar tentang Akil Mukhtar, “Hukum mati!” Ujaran matan Mahkamah Konstitusi ini jelas bukan aturan, bukanhukum yang berlaku di Indonesia, dan dipandang oleh para ahli hukum sebagai ungkapan emosional yang tak pantas. Benarkah tak pantas? Wallâhu a‘lam. [ ]

Bagikan:

Berikan Komentar